Akses Informasi Publik
Klasifikasi informasi yang wajib disediakan oleh Badan Publik sesuai SK KMA 2-144/2022.
"Mewujudkan pelayanan informasi peradilan yang Cepat, Tepat, dan Sederhana sesuai dengan amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik."
Klasifikasi informasi yang wajib disediakan oleh Badan Publik sesuai SK KMA 2-144/2022.