Tugas & Fungsi PPID

 

Tanggung jawab utama Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dalam memberikan layanan prima.

  • Menetapkan kebijakan layanan Informasi Publik.
  • Mengkoordinasikan pendokumentasian seluruh Informasi (cetak/elektronik) yang wajib disediakan berkala, tersedia setiap saat, dan informasi terbuka lainnya.
  • Mengkoordinasikan pendataan Informasi untuk pemutakhiran DIP minimal 2 kali setahun guna memastikan ketersediaan informasi.
  • Mengkoordinasikan pengumuman Informasi Berkala melalui media e-LID atau media lainnya.
  • Mengkoordinasikan pemberian Informasi yang dapat diakses publik dengan Petugas Layanan.
  • Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala sesuai kebutuhan layanan.
  • Meminta klarifikasi kepada PPID Pelaksana/Petugas dalam pelaksanaan layanan.
  • Melakukan Uji Konsekuensi (Pasal 19 UU KIP) sebelum menyatakan informasi tertentu dikecualikan.
  • Menyertakan alasan tertulis pengecualian informasi secara jelas dan tegas jika permohonan ditolak.
  • Mengkoordinasikan penghitaman/pengaburan informasi yang dikecualikan kepada Petugas.
  • Mengembangkan kapasitas pengelola layanan untuk memberikan Service Excellent.
  • Memastikan pengajuan keberatan diproses sesuai prosedur yang berlaku.
  • Melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait agar layanan efektif dan efisien.
  • Memperhatikan pertimbangan yang disampaikan oleh Dewan Pertimbangan.
  • Menetapkan laporan layanan Informasi Publik secara berkala.
"PPID bertanggung jawab kepada Atasan PPID dalam melaksanakan tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya."
📜

MAKLUMAT PELAYANAN

"Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan informasi publik sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan, dan apabila tidak menepati janji, kami siap menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku."

KETUA PENGADILAN AGAMA TARAKAN
📍 Jl. Sei Sesayap No. 1, Tarakan, Kalimantan Utara
📞 (0551) 21xxx
📧 This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tugas & Fungsi PPID

 

Tanggung jawab utama Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dalam memberikan layanan prima.

  • Menetapkan kebijakan layanan Informasi Publik.
  • Mengkoordinasikan pendokumentasian seluruh Informasi (cetak/elektronik) yang wajib disediakan berkala, tersedia setiap saat, dan informasi terbuka lainnya.
  • Mengkoordinasikan pendataan Informasi untuk pemutakhiran DIP minimal 2 kali setahun guna memastikan ketersediaan informasi.
  • Mengkoordinasikan pengumuman Informasi Berkala melalui media e-LID atau media lainnya.
  • Mengkoordinasikan pemberian Informasi yang dapat diakses publik dengan Petugas Layanan.
  • Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala sesuai kebutuhan layanan.
  • Meminta klarifikasi kepada PPID Pelaksana/Petugas dalam pelaksanaan layanan.
  • Melakukan Uji Konsekuensi (Pasal 19 UU KIP) sebelum menyatakan informasi tertentu dikecualikan.
  • Menyertakan alasan tertulis pengecualian informasi secara jelas dan tegas jika permohonan ditolak.
  • Mengkoordinasikan penghitaman/pengaburan informasi yang dikecualikan kepada Petugas.
  • Mengembangkan kapasitas pengelola layanan untuk memberikan Service Excellent.
  • Memastikan pengajuan keberatan diproses sesuai prosedur yang berlaku.
  • Melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait agar layanan efektif dan efisien.
  • Memperhatikan pertimbangan yang disampaikan oleh Dewan Pertimbangan.
  • Menetapkan laporan layanan Informasi Publik secara berkala.
"PPID bertanggung jawab kepada Atasan PPID dalam melaksanakan tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya."
📜

MAKLUMAT PELAYANAN

"Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan informasi publik sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan, dan apabila tidak menepati janji, kami siap menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku."

KETUA PENGADILAN AGAMA TARAKAN
📍 Jl. Sei Sesayap No. 1, Tarakan, Kalimantan Utara
📞 (0551) 21xxx
📧 This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.