Pengadilan Agama Tarakan berkewajiban untuk mengumumkan secara serta merta (segera) informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.
Sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi, Pengadilan wajib menyampaikan informasi yang berkaitan dengan gangguan terhadap pelayanan publik sesegera mungkin tanpa penundaan, guna meminimalisir dampak kerugian bagi masyarakat pencari keadilan.
Informasi mengenai rencana pemeliharaan sistem, pemadaman listrik, gangguan jaringan internet, atau kerusakan fasilitas yang menghambat pelayanan langsung.
Informasi mengenai situasi darurat seperti demonstrasi, kerusuhan, ancaman bom, kebakaran, atau bencana alam yang mempengaruhi keamanan area pengadilan.
Informasi tentang persebaran wabah penyakit menular, pandemi, serta protokol kesehatan darurat yang wajib dipatuhi pengunjung pengadilan.
Informasi serta merta akan diumumkan sesegera mungkin melalui Website Resmi, Media Sosial, Papan Pengumuman Digital, dan Pengeras Suara di lingkungan kantor.