Profil Layanan

PROFIL PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Pengadilan Agama Tarakan

"Pengadilan Agama Tarakan berkomitmen penuh untuk memberikan layanan prima kepada masyarakat guna memenuhi kebutuhan informasi publik. Komitmen ini diwujudkan melalui unit layanan informasi yang terintegrasi dalam Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)."

Sejalan dengan semangat keterbukaan, Mahkamah Agung RI telah lama mendedikasikan diri untuk melayani kebutuhan informasi publik. Hal ini ditandai dengan terbentuknya unit layanan informasi, yaitu Subbagian Data dan Layanan Informasi pada Bagian Perpustakaan dan Layanan Informasi Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat yang telah beroperasi sejak tahun 2006.

Transformasi Regulasi & Layanan

2007

Era Awal Keterbukaan (SK KMA 144/2007)

Di tahun ini, istilah PPID belum dikenal. Petugas disebut sebagai Petugas Informasi dan Dokumentasi. SK KMA Nomor 144/KMA/SK/VIII/2007 menjadi pedoman awal yang mengatur jenis informasi yang harus diumumkan, tata cara akses, biaya, hingga prosedur keberatan.

2011

Penyesuaian UU KIP (SK KMA 1-144/2011)

Menindaklanjuti UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Mahkamah Agung menerbitkan SK KMA Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011. Regulasi ini memperkenalkan struktur pelaksana layanan informasi yang terdiri dari Atasan PPID, PPID, Penanggung Jawab Informasi, dan Petugas Informasi, serta mengatur prosedur pengaburan informasi dan informasi yang dikecualikan.

2022

Standar Terbaru (SK KMA 2-144/2022)

Untuk menyesuaikan dengan perubahan regulasi nasional dan kebutuhan modern, diterbitkan SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan, menggantikan peraturan sebelumnya agar lebih relevan dan responsif.

🚀 Transformasi Digital 2025

Pada tahun 2025, Pengadilan Agama Tarakan telah mengembangkan sistem e-PPID yang terintegrasi. Inovasi ini memungkinkan masyarakat untuk:

  • Mengajukan permohonan informasi secara online.
  • Mengajukan keberatan tanpa perlu datang ke kantor.
  • Memantau status permohonan secara real-time.
Kunjungi PPID

ppid.pa-tarakan.go.id