Statistik Jenis Perkara

Memuat data...
Menghubungi Server...
 
Tupoksi

TUGAS DAN FUNGSI PPID

 

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) memiliki peran strategis dalam menjamin keterbukaan informasi publik di lingkungan Pengadilan Agama Tarakan.

A. Kebijakan & Koordinasi Informasi

📜

Kebijakan Layanan

Menetapkan kebijakan teknis layanan Informasi Publik agar berjalan efektif sesuai standar.

📂

Pendokumentasian

Mengkoordinasikan penyimpanan seluruh informasi (cetak/elektronik) yang wajib diumumkan berkala, tersedia setiap saat, maupun informasi terbuka lainnya.

🔄

Pemutakhiran DIP

Memastikan Daftar Informasi Publik (DIP) diperbarui minimal 2 kali setahun untuk menjamin ketersediaan data.

📢

Pengumuman Informasi

Mengkoordinasikan publikasi informasi berkala melalui media e-LID (Layanan Informasi Digital) atau saluran resmi lainnya.

B. Pengujian & Konsekuensi Informasi

  • ⚖️ Uji Konsekuensi: Melakukan pengujian dampak sebagaimana Pasal 19 UU KIP sebelum menyatakan suatu informasi dikecualikan/rahasia.
  • 🚫 Alasan Penolakan: Menyertakan alasan tertulis yang jelas dan tegas jika permohonan informasi ditolak.
  • Pengaburan Informasi: Mengkoordinasikan penghitaman (redaksi) data pribadi/rahasia pada dokumen yang akan diberikan kepada publik.

C. Manajemen & Pelayanan Prima

1
Rapat Koordinasi Melaksanakan rapat berkala untuk evaluasi layanan.
2
Supervisi Petugas Meminta klarifikasi kepada PPID Pelaksana/Petugas.
3
Service Excellent Mengembangkan kapasitas SDM pengelola layanan.
4
Penanganan Keberatan Memastikan keberatan diproses sesuai prosedur.
"PPID bertanggung jawab langsung kepada Atasan PPID dalam melaksanakan seluruh tugas dan wewenangnya."