Tupoksi
TUGAS DAN FUNGSI PPID
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) memiliki peran strategis dalam menjamin keterbukaan informasi publik di lingkungan Pengadilan Agama Tarakan.
A. Kebijakan & Koordinasi Informasi
📜
Kebijakan Layanan
Menetapkan kebijakan teknis layanan Informasi Publik agar berjalan efektif sesuai standar.
📂
Pendokumentasian
Mengkoordinasikan penyimpanan seluruh informasi (cetak/elektronik) yang wajib diumumkan berkala, tersedia setiap saat, maupun informasi terbuka lainnya.
🔄
Pemutakhiran DIP
Memastikan Daftar Informasi Publik (DIP) diperbarui minimal 2 kali setahun untuk menjamin ketersediaan data.
📢
Pengumuman Informasi
Mengkoordinasikan publikasi informasi berkala melalui media e-LID (Layanan Informasi Digital) atau saluran resmi lainnya.
B. Pengujian & Konsekuensi Informasi
- ⚖️ Uji Konsekuensi: Melakukan pengujian dampak sebagaimana Pasal 19 UU KIP sebelum menyatakan suatu informasi dikecualikan/rahasia.
- 🚫 Alasan Penolakan: Menyertakan alasan tertulis yang jelas dan tegas jika permohonan informasi ditolak.
- ⬛ Pengaburan Informasi: Mengkoordinasikan penghitaman (redaksi) data pribadi/rahasia pada dokumen yang akan diberikan kepada publik.
C. Manajemen & Pelayanan Prima
1
Rapat Koordinasi Melaksanakan rapat berkala untuk evaluasi layanan.
2
Supervisi Petugas Meminta klarifikasi kepada PPID Pelaksana/Petugas.
3
Service Excellent Mengembangkan kapasitas SDM pengelola layanan.
4
Penanganan Keberatan Memastikan keberatan diproses sesuai prosedur.
"PPID bertanggung jawab langsung kepada Atasan PPID dalam melaksanakan seluruh tugas dan wewenangnya."